Adhi Persada tak mengajukan usul perdamaian, ribuan kreditur murung

Adhi Persada tak mengajukan usul perdamaian, ribuan kreditur murung

Jakarta, CNBC Indonesia – Anak usaha PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Adhi Persada Properti (APP) dinilai tak serius melaksanakan putusan pengadilan terkait proses penundaan utang (PKPU). Setelah kurang lebih 154 hari sejak putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Juni 2023 tentang PKPU, APP belum juga menyampaikan rancangan rencana perdamaian.

“Kami melihat tidak ada itikad baik dari Adhi Persada Properti maupun APP untuk segera mengajukan usulan rencana perdamaian dalam proses PKPU. Sebagai anak perusahaan BUMN, sikap manajemen APP ini sangat merugikan para kreditur yang benar-benar menderita.” banyak akibat tidak terlaksananya proyek real estate yang dijanjikan,” jelas Poernomo Dwinanto, kuasa hukum pemohon PKPU Alvin Putradi Sasmit dari firma hukum Akmalsyah & Co dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (7/11).

Alvin Putradi Sasmita merupakan salah satu konsumen yang membeli unit apartemen dari APP yaitu Apartemen The Padmayana yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun APP gagal menyelesaikan pembangunan sesuai janjinya.

Padmajana sendiri merupakan apartemen premium yang dikembangkan APP sejak April 2018 dengan nilai investasi sekitar Rp 600 miliar saat itu. Padmajana dikembangkan di atas lahan seluas 4.440 m2 dengan konsep Heritage Resort. Apartemen ini dijual dengan harga mulai Rp 3,2 miliar. Sayangnya, proyek bergengsi tersebut tidak dapat terealisasi dan banyak pembeli apartemen yang tidak mendapatkan properti yang dijanjikan.

“Menurut perhitungan tim verifikasi PKPU, APP mempunyai utang senilai lebih dari Rp 4 triliun, yang jumlahnya sangat banyak. Oleh karena itu, kami sangat kecewa dengan sikap manajemen APP yang hanya menjanjikan janji tanpa bisa menepatinya.” Bahkan dalam posisi PKPU, APP terlihat tidak semangat memenuhi kewajibannya kepada ribuan kreditor,” ujarnya.

READ  Pengembangan Bisnis Global Di Pontianak Cemerlang

Poernomo mengatakan saat ini ada sekitar 1.000 kreditor APP yang nasibnya belum pasti. Sejak putusan PKPU tanggal 20 Juni 2023, Pengadilan Niaga telah mengabulkan tiga kali perpanjangan PKPU kepada APP. Batas waktu perpanjangan ketiga adalah 20 November 2023. Artinya, total waktu PKPU yang diberikan kepada APP adalah 154 hari, lebih dari separuh batas waktu PKPU maksimal 270 hari.

Rencananya tim pengurus PKPU Adhi Persada Properti akan menggelar rapat kreditur pada 13 November 2023. Agendanya adalah pembahasan dan pemungutan suara alias voting terhadap rencana perdamaian yang diajukan Adhi Persada Properti.

Namun, seluruh kreditur belum menerima usulan rencana perdamaian dari APP. Akibatnya, kreditur yang mengalami kerugian ratusan miliar belum mendapat kepastian pembayaran kewajiban utangnya atau selesainya pembangunan dan serah terima unit oleh Adhi Persada Properti dalam bentuk usulan perdamaian.

“Kami mengimbau Adhi Persada Properti dengan itikad baik untuk segera menerbitkan rancangan rencana penyelesaian agar seluruh kreditur dapat segera mendapatkan kepastian hukum mengenai pelunasan kewajiban utang serta selesainya pembangunan dan serah terima unit oleh Adhi Persada Properti,” dia menyimpulkan. .

[Gambas:Video CNBC]

Artikel lain

Adhi Commuter menunjuk Herry Ardiant sebagai komisaris

(lakukan/ayh)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *