Peserta yang terlambat datang, kata Nurudin, tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Kompetensi Inti CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK dan dianggap gugur.
Peserta yang tidak membawa dokumen persyaratan secara lengkap dan/atau kedapatan memberikan dokumen palsu juga tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
“Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Bakat Dasar CPNS dan Seleksi Bakat CPPPK dan dianggap gugur,” ujarnya.
Informasi tersebut juga dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.
Quoted From Many Source